Laman

Rabu, 27 Juli 2011

Rakernas BEM SI Membahas 10 Isu Nasional

BEMPOLITEL NEWS – Pembukaan RAKERNAS BEM Seluruh Indonesia & SEMNAS yang bertema “Revitalisasi Gerakan Mahasiswa sebagai Sebuah Kontribusi Nyata Menuju Perubahan dan Perbaikan Indonesia” dibuka pada Senin,25 Juli 2011. Diawali dengan Seminar yang dihadiri beberapa tokoh nasional seperti Chandra Hamzah (Ketua KPK), Prof. Dr. Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan Nasional) diwakili oleh staffnya, dan Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. (Rektor UPI). Juga hadir beberapa perwakilan dari fraksi-fraksi partai PKS,PPP,PDI-P dan PD.
Lebih dari 50-an perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) BEM di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7).
Menurut Ali Mahfud, Ketua Pelaksana Rakernas BEM seluruh Indonesia, dalam Rakernas tersebut para mahasiswa menyoroti 10 isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat, seperti korupsi, pendidikan, dan penanganan hukum.
Ali mengatakan, mahasiswa akan membuat sikap dan gerakan populis pada empat bulan kedepan, dan menilai kinerja pemerintahan, seperti menuntut percepatan pemilu, jika duet Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sudah tidak sanggup lagi memimpin negara indonesia.(RIZ)

Humanis Lingkungan Rakernas BEM tidak Agendakan Pemakzulan SBY

BANDUNG--MICOM: Isu rencana pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang digagas mahasiswa dalam Rakernas BEM seluruh Indonesia di UPI, Kota Bandung, Jawa Barat, semakin jauh dari kenyataan. Panitia acara memastikan sejak awal tidak ada agenda agenda penggulingan SBY.

"Yang ada hanya evaluasi terhadap kinerja pemerintah SBY selama dua tahun terakhir dari sejumlah aspek. Kemudian kami juga akan mengambil sikap atas berbagai persoalan di negara ini. Agenda lainnya lebih bersifat internal kelembagaan BEM," ujar Ketua Panitia Rakernas BEM SI Aby Dzar, Selasa (26/7).

Ia mengatakan ada empat aspek yang menjadi isu utama rakernas yakni kondisi ekonomi, hukum, dan kesehatan, dan pendidikan. Keempat masalah tersebut di dibahas peserta sebelum BEM SI secara resmi mengambil sikap.

"Hasil akhir rakernas kami jelas akan mengeluarkan pernyataan dan kritik kepada pemerintah. Tapi tidak ada recana untuk meminta SBY turun bahkan menyusun aksi penggulingan Presiden," jelasnya.

Mengenai adanya sejumlah peserta dari Jabar dan Jakarta yang diusir oleh panitia, Aby menyatakan panitia memiliki alasan. Mereka dianggap belum terdaftar sebagai anggota BEM SI sehingga tidak dapat menjadi peserta.

Namun ada dugaan, mereka disusir gara gara ngotot meminta ada agenda penggulingan SBY di rakernas. "Terlepas dari isu yang mereka bawa, kami tidak bisa menerima peserta yang belum menjadi bagian dari BEM SI," ucapnya.

Sementara, Wapres BEM UPI Riki Ardiyanto menegaskan BEM SI akan selalu kritis terhadap pemerintah SBY. Karena memang faktanya, banyak persoalan yang gagal diselesaikan oleh SBY.

"BEM SI memberikan rapor merah bagi SBY, kan sah-sah saja. Kritik secara santun diperbolehkan dalam alam demokrasi. Kami mengedepkan gerakan hati nurani ketimbang cara-cara anarkistis," tegasnya. (AX/EM/OL-04)

Kamis, 12 Mei 2011

KPK Diminta Berani Tembus Lingkaran Kekuasaan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menangani kasus yang menyerempet kekuasaan, seperti kasus suap Wisma Atlet Palembang. Untuk itu KPK diminta berani menerobos lingkaran kekuasaan untuk dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Sampaf sekarang, KPK baru berani menahan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam karena sebelumnya tertangkap tangan disuap. Kami juga sanksi KPK dapat segera memeriksa dan menangkap Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan Angelina Sondakh," tutur Laode Kamaludin, aktivis Komite Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/5/2011).

Laode menuding mental KPK ciut untuk dapat mengusut dua politisi dari Partai Demokrat tersebut karena berada di dalam lingkaran kekuasaan. "Karena ketiga orang ini dilindungi oleh tembok tebal kekuasaan istana," papar Laode.

Di samping itu, massa KAPAK juga mendesak KPK untuk dapat mengusut kasus KRL hibah dari Jepang yang disebut-sebut melibatkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa.

"Bedah kasus mutakhir ialah kasus korupsi kereta hibah yang telah menyeret mantan anak buah Hatta Radjasa, yakni Sumino Eko Saputro (mantan Dirjen Perkeretaapjan] yang memboroskan dan merugikan negara senilai Rp 44,46 Miliar. Sebagai Menteri Perhubungan pada waktu itu, Hatta Radjasa pasti paham dan memberi disposisi atas pengangkutan KRL dari Jepang Departemen Perhubungan 2006-2007," papar Laode.

Selain berorasi, massa KAPAK yang berkekuatan sekitar 30 orang hari ini juga menggelar aksi tidur di jalanan. Aksi tidur ini digelar hanya sekitar 10 menit saja.


detik.com

Rabu, 11 Mei 2011

SMS Pengingat Jadwal Rapat DPR Habiskan Rp 96 Juta

Jakarta - Anggota dewan harusnya tidak melupakan agenda rapatnya. Ada SMS gateway yang disediakan Setjen DPR yang menghabiskan anggaran hingga Rp 96 juta.

"Tidak benar ada anggaran untuk uang pulsa seperti yang disampaikan LSM Fitra. Anggaran Rp 96 juta tersebut diperuntukkan untuk menyampaikan informasi dan pemberitahuan kegiatan rapat-rapat dewan,"papar Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Setjen DPR, Adil Rusli, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Dengan SMS gateway tersebut anggota DPR mendapat informasi seputar kegiatan kerja di Senayan. Termasuk jadwal agenda dan kepentingan lainnya.

"Semua itu dibiayai anggaran Setjen Khusus buat 560 anggota dewan," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat P3DI Setjen DPR, Damayanti, dia mengatakan sms Gateway berisi undangan atau informasi persiapan rapat DPR. Namun tidak diperuntukkan untuk sms pribadi maupun anggaran pulsa.

"Pemberitahuan keseluruhan mengenai kegiatan dewan dan anggaran setahun itu Rp 96 juta, namun sampai sejauh ini dari bulan Januari-April anggaran baru terserap sebesar Rp 15.254.458 rupiah," tuturnya.

Diharapkan ke depan anggota DPR makin rajin rapat, Sehingga sms gateway yang sudah menghabiskan anggaran hingga Rp 96 juta tersebut tidak sia-sia.

"Ini sangat efektif bagi anggota dewan, karena kesibukan mereka sms ini diharapkan bisa mengingatkan bahkan sangat membantu bila ada pemberitahuan yang urgen seperti agenda rapat maupun berita duka. Kami juga sudah mempersiapkan sms gateway untuk pengaduan masyarakat," tandasnya.

(van/rdf)

detik.com

Koruptor & Teroris Kejahatan Luar Biasa, Penanganan Harus Luar Biasa

Jakarta - Ancaman pidana terhadap koruptor dan teroris dinilai sama. Karena itu, penanganannya pun harus luar biasa karena koruptor dan teroris adalah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.

"Dalam persepsi hukum kita, teroris dan koruptor adalah extraordinary crime. Jadi kebijakan pidananya sama. Kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa," ujar Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Wahidudin Adam usai diskusi publik mengenai RUU Intelijen di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Menurut Wahidudin, UU Tipikor selama ini sudah ada tapi pemerintah mengajukan perubahan. Dalam perubahan itu intinya untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi. Untuk sanksi terhadap koruptor akan dilihat dan disesuaikan dengan konvensi internasional.

"Sampai saat ini masih dalam proses untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat," kata dia.

Sedangkan untuk hukuman mati, lanjut Wahidudin, memang merupakan hukuman yang paling tinggi. Namun selama ini, belum pernah ada hukuman mati untuk para koruptor. Hukuman koruptor yakni pemiskinan aset-asetnya.

"Nanti kalau hukuman mati akan ditegaskan dan dilihat kembali," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah negara yang hadir dalam konvensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Setiap orang yang pernah korupsi dan akan masuk ke Indonesia, akan ditolak.

Kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan hal ini.

Menkum HAM Patrialis Akbar menanggapi positif wacana itu. Menurut Patrialis, efek jera yang ditimbulkan pasti lebih besar bila hal tersebut diterapkan. Usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, dalam UU Keimigrasian, proses revisi sudah selesai dilakukan.

(gus/fay)

detik.com

Senin, 09 Mei 2011

Pengusaha Asing Jangan Coba-coba Main Suap di Indonesia

Jakarta - Indonesia sepakat untuk melawan praktik suap dalam dunia bisnis internasional. Ke depan, kasus suap tidak hanya akan menjerat para pejabat lokal. Pebisnis asing yang terbukti memberi atau menerima suap harus ikut dipidana.

Semangat itu mengemuka dalam acara acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara digelar mulai hari ini hingga 11 Mei 2011 besok. Ada 357 peserta dari 35 negara berbeda yang hadir di lokasi.

"Konferensi internasional di Bali akan menjadi momentum yang bagus bagi Indonesia dalam hubungannya dengan suap yang melibatkan asing, baik korupsi yang terjadi di sektor swasta maupun publik," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat membuka acara.

Menurut Busyro, setiap tahun ada jutaan dolar yang dikeluarkan untuk praktik penyuapan pada pejabat publik demi keuntungan bisnis internasional. Hasilnya, roda perputaran ekonomi menjadi tidak berjalan dengan baik. Sekolah dan sarana publik lainnya menjadi tidak diperhatikan.

"Jika tidak ada solusi konkret, peran negara akan sia-sia. Sebab, kepentingan perusahaan dan bisnis yang mengesampingkan etika akan lebih dominan," jelasnya dalam pidato bahasa Inggris.

Busyro berharap aturan untuk menindak pihak asing yang terlibat suap di Indonesia bisa masuk dalam draf revisi UU Tipikor. DPR selaku pembuat undang-undang juga diminta berkontribusi aktif guna menyelesaikan masalah ini.

"Revisi UU KPK dan UU Tipikor yang perkembangan terakhir KPK sudah memasukkan usulan di draf revisi UU Tipikor mengenai bribery sebagai tindakan yang bisa dikriminalisasi. Inilah tema besar yang sesungguhnya," terang mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Sementara itu, Sekjen Organisation Economic Cooperation and Develepment (OECD), Richard Boucher, menambahkan dalam sesi jumpa pers, penyuapan luar negeri memberi dampak luar biasa dalam kehidupan. Praktik ini merusak tatanan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan dan ksehatan.

Karena itu, dia mendorong Indonesia segera membuat aturan tentang hal tersebut. Tentunya bekerjasama dengan parleman dan koalisi masyarakat sipil.

"Kami sangat menyambut baik peran yang dimainkan Indonesia dan peran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

detik.com

Minggu, 08 Mei 2011

ICW Sayangkan Komisi Informasi Daerah Baru Terbentuk di 8 Provinsi

Jakarta - Salah satu amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
adalah pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) pada level provinsi. Sayangnya,
hingga awal 2011 baru sekitar 8 provinsi yang secara definitif memiliki Komisi Informasi.

"Menyangkut pembentukan lembaga tersebut, UU ini memberikan batas waktu bahwa
komisi informasi provinsi harus sudah terbentuk paling lambat 2 tahun sejak diundangkannya UU ini. Namun pada praktiknya, hingga awal 2011, baru sekitar 8 provinsi," ujar Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi ICW, dalam konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/5/2011).

8 Provinsi yang telah memiliki KID adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung dan Sulawesi Selatan. Menurut Agus, rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Lebih dari itu, perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam, mengingat sekitar 70 persen lembaga penyelesaian sengketa informasi di daerah belum terbentuk.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa problematika. Ini soal anggaran dan kesekretariatan. Problem ini dihadapi oleh semua lembaga KID yang sudah terbentuk, yaitu tidak memiliki anggaran operasional, tunjangan pegawai, serta belum memiliki sekretariat atau kantor," jelasnya.

Problem lainnya, belum efektifnya KID. Karena itu, hingga saat ini sekurangnya sudah
terbentuk 8 KID. Artinya, 76 persen provisi belum memiliki KID. Dari 8 KID yang sudah terbentuk, hanya 4 KID yang sudah menangani perkara sengketa informasi dan 4 di antaranya belum beroperasi.

Selain itu, lemahnya kualitas proses seleksi juga menjadi problem. Saat ini daerah yang sedang menjalankan proses seleksi, calon anggota KID maupun daerah yang sudah terbentuk KID-nya ternyata tetap menyisakan persoalan. Hal ini karena beberapa penyebab. Misalnya saja, karena terdapat anggota KID yang sudah dilantik memilih mengundurkan diri dan calon KID menggugat gubernur karena mencoret tanpa alasan yang berdasar sehingga tidak bisa ikut seleksi fit and proper test di DPRD.

"Selain itu, legalitas pansel diduga karena hanya berdasarkan surat keputusan kepala dinas perhubungan dan infokom. Persoalan lain, pansel mengumumkan daftar nama yang
lolos seleksi berbeda di dua media yang berbeda pula, serta komposisi calon anggota yang terpilih diragukan kualitas, kredibilitas dan indepensinya," papar Agus.

(vit/nrl)

detik.com