Laman

Minggu, 08 Mei 2011

ICW Sayangkan Komisi Informasi Daerah Baru Terbentuk di 8 Provinsi

Jakarta - Salah satu amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
adalah pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) pada level provinsi. Sayangnya,
hingga awal 2011 baru sekitar 8 provinsi yang secara definitif memiliki Komisi Informasi.

"Menyangkut pembentukan lembaga tersebut, UU ini memberikan batas waktu bahwa
komisi informasi provinsi harus sudah terbentuk paling lambat 2 tahun sejak diundangkannya UU ini. Namun pada praktiknya, hingga awal 2011, baru sekitar 8 provinsi," ujar Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi ICW, dalam konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/5/2011).

8 Provinsi yang telah memiliki KID adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung dan Sulawesi Selatan. Menurut Agus, rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Lebih dari itu, perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam, mengingat sekitar 70 persen lembaga penyelesaian sengketa informasi di daerah belum terbentuk.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa problematika. Ini soal anggaran dan kesekretariatan. Problem ini dihadapi oleh semua lembaga KID yang sudah terbentuk, yaitu tidak memiliki anggaran operasional, tunjangan pegawai, serta belum memiliki sekretariat atau kantor," jelasnya.

Problem lainnya, belum efektifnya KID. Karena itu, hingga saat ini sekurangnya sudah
terbentuk 8 KID. Artinya, 76 persen provisi belum memiliki KID. Dari 8 KID yang sudah terbentuk, hanya 4 KID yang sudah menangani perkara sengketa informasi dan 4 di antaranya belum beroperasi.

Selain itu, lemahnya kualitas proses seleksi juga menjadi problem. Saat ini daerah yang sedang menjalankan proses seleksi, calon anggota KID maupun daerah yang sudah terbentuk KID-nya ternyata tetap menyisakan persoalan. Hal ini karena beberapa penyebab. Misalnya saja, karena terdapat anggota KID yang sudah dilantik memilih mengundurkan diri dan calon KID menggugat gubernur karena mencoret tanpa alasan yang berdasar sehingga tidak bisa ikut seleksi fit and proper test di DPRD.

"Selain itu, legalitas pansel diduga karena hanya berdasarkan surat keputusan kepala dinas perhubungan dan infokom. Persoalan lain, pansel mengumumkan daftar nama yang
lolos seleksi berbeda di dua media yang berbeda pula, serta komposisi calon anggota yang terpilih diragukan kualitas, kredibilitas dan indepensinya," papar Agus.

(vit/nrl)

detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar