Laman

Rabu, 11 Mei 2011

Koruptor & Teroris Kejahatan Luar Biasa, Penanganan Harus Luar Biasa

Jakarta - Ancaman pidana terhadap koruptor dan teroris dinilai sama. Karena itu, penanganannya pun harus luar biasa karena koruptor dan teroris adalah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.

"Dalam persepsi hukum kita, teroris dan koruptor adalah extraordinary crime. Jadi kebijakan pidananya sama. Kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa," ujar Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Wahidudin Adam usai diskusi publik mengenai RUU Intelijen di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Menurut Wahidudin, UU Tipikor selama ini sudah ada tapi pemerintah mengajukan perubahan. Dalam perubahan itu intinya untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi. Untuk sanksi terhadap koruptor akan dilihat dan disesuaikan dengan konvensi internasional.

"Sampai saat ini masih dalam proses untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat," kata dia.

Sedangkan untuk hukuman mati, lanjut Wahidudin, memang merupakan hukuman yang paling tinggi. Namun selama ini, belum pernah ada hukuman mati untuk para koruptor. Hukuman koruptor yakni pemiskinan aset-asetnya.

"Nanti kalau hukuman mati akan ditegaskan dan dilihat kembali," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah negara yang hadir dalam konvensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Setiap orang yang pernah korupsi dan akan masuk ke Indonesia, akan ditolak.

Kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan hal ini.

Menkum HAM Patrialis Akbar menanggapi positif wacana itu. Menurut Patrialis, efek jera yang ditimbulkan pasti lebih besar bila hal tersebut diterapkan. Usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, dalam UU Keimigrasian, proses revisi sudah selesai dilakukan.

(gus/fay)

detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar