Laman

Kamis, 31 Maret 2011

DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan RUU Pembela HAM

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk memprioritaskan pembahasan RUU Pembela HAM. Sebab, ancaman terhadap aktivis pembela HAM kian hari kian meningkat.

Demikian disampaikan Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2HAM) dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011). KP2HAM terdiri dari sejumlah LSM, seperti ICW, LBH Jakarta, dan Imparsial.

Tama S Langkun, aktivis ICW yang pernah mengalami penganiayaan, mengatakan, sejak 2005 sudah terdapat 62 kasus tindak kekerasan dan ancaman yang dialami aktivis pembela HAM di 10 daerah. Kasus pembunuhan Munir yang belum terungkap hingga sekarang adalah salah satu contoh.

"Negara gagal melindungi pembela HAM dan aktivis antikorupsi," kata Tama, yang kasus penganiayaan terhadapnya juga belum diungkap Polri.

Dari data 10 daerah, aktivis biasanya mengalami intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, menggangu kegiatan ekonomi, perusakan, pembakaran, pencurian dokumen, kampanye hitam, percobaan penyuapan, percobaan pembunuhan, permbubaran kegiatan, dan cara-cara supranatural.

"Sedangkan dari sisi aktor, pelaku ancaman terdiri dari oknum kepala daerah, TNI/Polri, Satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat," papar Tama.

Al Araf dari Imparsial mengatakan, kategori yang membedakan pembela HAM dan masyarakat biasa adalah aktivitas membela dan mempromosikan HAM. Seseorang yang tidak tergabung dalam kelompok atau LSM tertentu, namun terlibat dalam aktivitas tersebut juga masuk kategori pembela HAM.

Dengan adanya UU Pembela HAM, kata Al Araf, diharapkan bisa terbentuk sebuah sistem dan mekanisme perlindungan aktivis oleh Komnas HAM.

"Jadi jika ada aktivis sedang menginvestigasi Polres tertentu, ada mekanisme perlindungan oleh Komnas HAM," ujarnya.

(lrn/ndr)

detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar