Laman

Kamis, 17 Maret 2011

Kring! Polisi Keluarkan Lagi Larangan Ber-HP Ria Saat Berkendara

Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan alat komunikasi handphone (HP) sambil berkendara. Bagi pengendara yang membandel, hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu menanti.

Perihal larangan menggunakan HP saat berkendara tersebut dirilis dalam situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, yang kembali diunggah di twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (18/3/2011).

"Bagi pengemudi yang sering menggunakan handphone saat berkendara diharapkan tidak mengulangi hal tersebut. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai melanggar pasal 283, UU No 22 tahun 2009," demikian TMC.

Menurut TMC, pasal pasal 283 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

UU tersebut sudah efektif sejak tahun lalu. Namun, jajaran Polri menyesalkan hingga saat ini masih banyak saja ditemui pengguna jalan yang asyik memakai HP saat berkendara.

"Semoga para pengguna jalan khususnya Ibukota Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tulis TMC.

Semoga, Pak Polisi!
(irw/irw)

http://www.detiknews.com/read/2011/03/18/072317/1595079/10/kring-polisi-keluarkan-lagi-larangan-ber-hp-ria-saat-berkendara?9911022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar